Ketahui Ketentuan PPKM Level 3 Jakarta Di Tempat Umum 2022 - BagasUnix
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketahui Ketentuan PPKM Level 3 Jakarta Di Tempat Umum 2022

ppkm, ppkm jakarta, ppkm jakarta level 3, ppkm jakarta sampai tanggal berapa ,ppkm jakarta saat ini, surat edaran ppkm jakarta pdf, info ppkm jakarta hari ini 2021, sk ppkm jakarta, peraturan ppkm jakarta terbaru, ppkm jakarta level berapa sekarang, ppkm level 3 jakarta sampai kapan?, apakah jakarta ppkm level 3?, ppkm level 3 maksudnya gimana?, peraturan nikah ppkm level 3?, ppkm jakarta hari ini, ppkm jakarta 2022, ppkm jakarta terbaru, ppkm jakarta diperpanjang, ppkm jakarta februari 2022, ppkm jakarta desember 2021, ppkm jakarta level berapa, ppkm jakarta januari 2022, ppkm jakarta hari ini level berapa, ppkm jakarta level, ppkm jakarta level 2, ppkm jakarta post, ppkm jakarta februari 2021, ppkm jakarta juni 2021, jakarta, south jakarta, central jakarta, west jakarta, north jakarta, east jakarta, ppkm,in jakarta, jakarta now
Pemberlakuan ppkm level 3 di tempat umum jakarta

Jakarta, Bagasunix - Hallo gaes pada tahun 2022 ini tepatnya bulan Januari - Feburari semenjak virus covid varian baru omicron masuk ke Indonesia, pasien atau orang yang terkena covid 19 ini makin melonjak terutama pada kota-kota besar termasuk Jakarta. Maka dari itu pemerintah pusat kembali menaikkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 2 ke 3 sebagai upaya menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D selaku Gubernur Jakarta telah kembali menerbitkan Keputusan Nomor 118 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3. Dalam aturan tersebut, ada sejumlah pembatasan yang dilakukan yaitu:

Pasar, Supermarket & Apotek

Supermarket

Pada level 3 PPKM di Jakarta tempat seperti Supermarket, Hypermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, dan Pasar Swalayan hanya bisa beroperasi pada sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60% dari tempat yang tersedia.

Kemudian pada pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan hanya dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.000 Wib dengan kapasitas maksimal 60% dari tempat yang tersedia.

Untuk Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Perkantoran

Pemberlakuan PPKM Level 3 Di Perkantoran

Ketentuan PPKM Level 3 Jakarta Di Tempat Umum 2022 pada perusahaan sektor non-esensial hanya boleh mempekerjakan 25 persen pegawainya di kantor. Itu pun harus sudah divaksin. Aplikasi Pedulilindungi juga wajib dipakai di akses masuk dan keluar.

Perusahaan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan boleh mempekerjakan 50 persen pegawai di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan untuk masyarakat.

Kemudian, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional perusahaan.

Perkantoran di sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, serta pers, boleh mempekerjakan 50 persen pegawainya di kantor.

Restoran

Pemberlakuan PPKM Level 3
 
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan melayani di tempat maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Maksimal pengunjung hanya boleh 60 persen dari kapasitas ruangan. Waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik di lokasi tersendiri maupun yang berada di mall boleh melayani makan di tempat dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.

Membatasi pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas ruangan. Satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 60 menit. Aplikasi Pedulilindungi juga wajib dipakai.

Restoran/rumah makan, kafe yang baru buka pukul 18.00 boleh beroperasi hingga 00.00 WIB. Membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit, serta wajib memakai PeduliLindungi.

Pusat Perbelanjaan

Pemberlakuan PPKM level 3 di mall

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi dan menerima pengunjung 60 persen dari kapasitas maksimal. 

Boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan boleh menerima pengunjung maksimal 35 persen dari kapasitas ruangan. Menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

Tempat Ibadah

Pemberlakuan PPKM level 3 Di Mesjid
 
Masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah boleh dipakai selama PPKM Level 3 diterapkan di Jakarta. Hanya boleh terisi 50 persen dari kapasitas ruangan. Protokol kesehatan pun harus diterapkan secara ketat.

Transportasi

 
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (Konvensional dan Online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen penumpang.

Untuk ojek baik online maupun pangkalan tetap bisa beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas Umum

Pemberlakuan ppkm level 3 di tempat umum
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat disertai sejumlah ketentuan, seperti membatasi kapasitas maksimal 25 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk resepsi pernikahan dapat digelar dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bioskop

pemberlakuan ppkm level 3 di bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi; kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60.
 

 

Source: CNN Indonesia

pembatasan ppkm, ppkm level 2, ppkm level 3 ,ppkm jakarta ,ppkm jakarta saat ini, ppkm februari 2022, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat adalah ,makalah ppkm,pembatasan adalah, ppkm level 3 apa saja yang dibatasi?, ppkm level 3 jogja sampai tanggal berapa?, ppkm level 3 dimulai dari tanggal berapa?,apakah di tahun 2022 ada ppkm?, pembatasan ppkm level 3, pembatasan ppkm desember 2021, pembatasan ppkm level 4, pembatasan ppkm level 2, pembatasan ppkm terbaru, pembatasan ppkm level 3 nataru, pembatasan ppkm level 1, pembatasan ppkm sampai tanggal berapa, pembatasan ppkm jakarta, pembatasan ppkm level 3 saat nataru, pembatasan ppkm darurat

Post a Comment for "Ketahui Ketentuan PPKM Level 3 Jakarta Di Tempat Umum 2022"