Ketahui Ketentuan PPKM Level 3 Jakarta Di Tempat Umum 2022
Pasar, Supermarket & Apotek
Pada level 3 PPKM di Jakarta tempat seperti Supermarket, Hypermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, dan Pasar Swalayan hanya bisa beroperasi pada sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60% dari tempat yang tersedia.
Kemudian pada pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan hanya dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.000 Wib dengan kapasitas maksimal 60% dari tempat yang tersedia.
Untuk Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Perkantoran
Ketentuan PPKM Level 3 Jakarta Di Tempat Umum 2022 pada perusahaan sektor non-esensial hanya boleh mempekerjakan 25 persen pegawainya di kantor. Itu pun harus sudah divaksin. Aplikasi Pedulilindungi juga wajib dipakai di akses masuk dan keluar.
Perusahaan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan boleh mempekerjakan 50 persen pegawai di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan untuk masyarakat.
Kemudian, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional perusahaan.
Perkantoran di sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, serta pers, boleh mempekerjakan 50 persen pegawainya di kantor.
Restoran
Maksimal pengunjung hanya boleh 60 persen dari kapasitas ruangan. Waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik di lokasi tersendiri maupun yang berada di mall boleh melayani makan di tempat dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.
Membatasi pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas ruangan. Satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 60 menit. Aplikasi Pedulilindungi juga wajib dipakai.
Restoran/rumah makan, kafe yang baru buka pukul 18.00 boleh beroperasi hingga 00.00 WIB. Membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit, serta wajib memakai PeduliLindungi.
Pusat Perbelanjaan
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi dan menerima pengunjung 60 persen dari kapasitas maksimal.
Boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan boleh menerima pengunjung maksimal 35 persen dari kapasitas ruangan. Menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
Tempat Ibadah
Untuk ojek baik online maupun pangkalan tetap bisa beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Fasilitas Umum
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat disertai sejumlah ketentuan, seperti membatasi kapasitas maksimal 25 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk resepsi pernikahan dapat digelar dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi; kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60.
Source: CNN Indonesia
Post a Comment for "Ketahui Ketentuan PPKM Level 3 Jakarta Di Tempat Umum 2022"
Mohon berkomentar yang relavan dan tidak menaruh link hidup yah ^_^