KEMKOMINFO Blokir 22 Situs Download Film? - BagasUnix
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEMKOMINFO Blokir 22 Situs Download Film?

Kominfo resmi memblokir 22 situs download film ilegal

Hei.. sobat BagasUnix dah lama kaga nulis lagi, soalnya lagi sibuk di dunia nyata :D
Kali ini ada berita dari KEMKOMINFO, bahwa akan memblokir 22 situs tempat download film, sebetulnya udah lama cuman saya baru menulisnya :D

Dibawah ini adalah daftar situs yang telah diblokir oleh KEMKOMINFO:
  • Ganool.com
  • Nontonmovie.com
  • Bioskops.com
  • Ganool.ca
  • Kilasan.to 
  • Thepiratebay.se
  • Downloadfilmbaru.com
  • Ganool.co.id
  • 21filmcinema.com
  • Gudangfilm.caa.im
  • Movie76.com
  • Isohunt.to
  • Cinemaindo.net
  • Bioskop24.net
  • Ganool.in
  • Unduhfilm21.net
  • Bioskopkita.com
  • Downloadfilem.com
  • Comotin.net
  • Movie2k.ti
  • Unduhmovie.com
  • 21sinema.com
Namun, dari 22 situs tersebut masih ada yang bisa di buka yaitu:
  • 21sinema.com
  • downloadfilem.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi menutup 22 website yang memuat film secara ilegal. Penutupan website itu berdasarkan dari rekomendasi Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) dan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI).

Akses pada 22 situs tersebut diblokir berdasarkan Peraturan Bersama Menkumham No. 14 tahun 2015 dan Menkominfo No. 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik. 

Dalam jumpa pers yang diadakan di Gedung Serbaguna Kementrian Kominfo, Medan Merdeka Barat pada tanggal 18 Agustus, Menkominfo Rudiantara menyatakan bahwa upaya ini selain menanggapi aduan APROFI pada 15 Agustus tentang situs terkait, juga sebagai upaya melindungi karya produsen film nasional. 

"Yang ditawarkan di dunia maya tidak sesuai aturan yang berlaku. Demi memproteksi HAKI kita dari sisi kesenian harus kami blokir,” kata Rudiantara. "Pemerintah ingin melindungi karya seniman Indonesia.Kerugian yang diderita oleh pencipta karya di Indonesia ini sudah luar biasa.”  
Menurut Dirjen HAKI, Ahmad M. Ramli dua ancaman besar yang kini dihadapi industri perfilman dalam sektor pembajakan dan pelanggaran HAKI adalah pengandaan VCD dan DVD serta penyebaran ilegal melalui internet

Lebih Jauh, Ramli menyampaikan kesiapan implementasi Permen Bersama ini, yaitu pemblokiran akses akan dilakukan setelah 1 x 24 jam setelah delik aduan diterima Dirjen HAKI. 

"Yang paling beresiko menghadapi pembajakan dan pelanggaran HAKI di internet adalah film. Kalau lagu dia didengar berkali bisa, tapi film begitu rilis, didownload, setelah itu tidak ditonton lagi," jelas Ramli. 

Lebih lanjut, Dirjen Aplikasi Informatika, Bambang Heru menyampaikan kemungkinan  menutup 22 situs yang berada di Indonesia. Sementara situs torrent luar negeri yang menyediakan unduhan ilegal dan kerap berganti domain akan ditutup aksesnya.
"Kami akan koordinasi dengan Menkumham apabila memungkinkan akan ditutup permanen. Pada sekarang kami akan batasi aksesnya. Perkara pergantian domain memang itu konsekuensinya, ya itu akan kami tutup lagi," ucap Bambang.
Menutup jumpa pers, Menkominfo Rudiantara menyatakan upaya ini bagian dari peran pemerintah untuk mendorong cepatnya pertumbuhan ekonomi kreatif. Peraturan Menteri bersama ini kata Rudi sudah ditanda tangani sebelum bulan Juli 2015 ini bertujuan untuk melindungi karya dan hak produsen film Indonesia, terutama di dunia maya.

Sumber : KEMKOMINFO

Tapi, jangan khawair situs tersebut masih bisa di buka dengan aplikasi proxy, vpn ataupun hide ip jadi kalian bisa membuka situs yang di blokir.

Silahkan Download Hide IP atau memasang Exstensi anonimoX di Mozilla Firefox atau di Google Chrome.

Baca artikel dibawah ini:
  • Cara membuka situs yang diblokir (Artikel belum tersedia)
  • Cara memasang Add-ons/Exstensi di Mozilla Firefox dan Google Chrome (Artikel belum tersedia)

Post a Comment for "KEMKOMINFO Blokir 22 Situs Download Film?"